Giro
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan; 8.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Giro juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Giro
Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana perintah menggunakan perintah pembayaran pemindahbukuan.
- 2Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintahpembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Prospektus81.72% Mirip81.72 %
Prospektus adalah setiap informasitertulis sehubungan denganPenawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.