Penyelenggaraan Ibadah Haji

Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.

  2. 2
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  3. 3
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan,pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan olehPemerintah.

  4. 4
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    94.22% Mirip94.22 %
    Penyelenggaraan ibadah haji

    Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji; 5.

  2. 2
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    92.32% Mirip92.32 %
    seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji

    seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2016
    82.20% Mirip82.20 %
    Fungsi Pemerintahan

    Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    80.53% Mirip80.53 %
    Operasi Pencarian dan Pertolongan

    Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatanmeliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan danpenghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.