Fungsi Pemerintahan

Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasipelayanan,yang meliputi Pemerintahanpembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fungsi Pemerintahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fungsi Pemerintahan

    Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.