Pelaksanaan penataan ruang
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuanpenataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sumber: PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaksanaan penataan ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaksanaan penataan ruang
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 2007Pelaksanaan penataan97.34% Mirip97.34 %
Pelaksanaan penataan adalah upaya pencapaian ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 2PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Pelaksanaan Penataan Ruang97.33% Mirip97.33 %
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2021Pelaksanaan Penataan Ruang97.00% Mirip97.00 %
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022Pengelolaan ADP84.84% Mirip84.84 %
Pengelolaan ADP adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian ADP.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2016Fungsi Pemerintahan83.35% Mirip83.35 %
Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Penataan ruang82.27% Mirip82.27 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 7PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Penataan Ruang81.67% Mirip81.67 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 8PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Penataan ruang81.66% Mirip81.66 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 9PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Penataan Ruang81.55% Mirip81.55 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.