Pelaksanaan penataan

Pelaksanaan penataan adalah upaya pencapaian ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sumber: UU NO. 26 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    97.70% Mirip97.70 %
    Pelaksanaan Penataan Ruang

    Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    97.52% Mirip97.52 %
    Pelaksanaan penataan ruang

    Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  3. 3
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    97.34% Mirip97.34 %
    Pelaksanaan penataan ruang

    Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuanpenataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    97.16% Mirip97.16 %
    Pelaksanaan Penataan Ruang

    Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 2016
    85.46% Mirip85.46 %
    Fungsi Pemerintahan

    Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.