Pelaksanaan penataan
Pelaksanaan penataan adalah upaya pencapaian ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sumber: UU NO. 26 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Pelaksanaan Penataan Ruang97.70% Mirip97.70 %
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2010Pelaksanaan penataan ruang97.52% Mirip97.52 %
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 3PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Pelaksanaan penataan ruang97.34% Mirip97.34 %
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuanpenataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2021Pelaksanaan Penataan Ruang97.16% Mirip97.16 %
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2016Fungsi Pemerintahan85.46% Mirip85.46 %
Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.