Sanksi Administratif

Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukumadministrasi yang pembebanankewajiban/perintah dan/atau penarikan kembalikeputusan tata usaha negara yang dikenakan kepadapenanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sanksi Administratif juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.

  2. 2
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

  3. 3
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    82.21% Mirip82.21 %
    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi

    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    81.47% Mirip81.47 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.38% Mirip81.38 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.11% Mirip81.11 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    80.35% Mirip80.35 %
    SPI

    Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat SPI adalah suratpersetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.