Fasilitas operasi kereta api

Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yangdiperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    92.79% Mirip92.79 %
    Fasilitas pengoperasian kereta api

    Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 1992
    85.73% Mirip85.73 %
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.

  3. 3
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    83.60% Mirip83.60 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.

  4. 4
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    83.42% Mirip83.42 %
    Perbekalan kesehatan

    Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.62% Mirip82.62 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.

  6. 6
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    82.58% Mirip82.58 %
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.