Fasilitas operasi kereta api
Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yangdiperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2009Fasilitas pengoperasian kereta api92.79% Mirip92.79 %
Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
- 2UU NO. 13 TAHUN 1992Prasarana kereta api85.73% Mirip85.73 %
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.
- 3PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Pergaraman83.60% Mirip83.60 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.
- 4UU NO. 36 TAHUN 2009Perbekalan kesehatan83.42% Mirip83.42 %
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Pergaraman82.62% Mirip82.62 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.
- 6PP NO. 69 TAHUN 1998Prasarana kereta api82.58% Mirip82.58 %
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.