Sarana kesehatan
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan; 6.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1987
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sarana kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sarana kesehatan
Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 2Sarana kesehatan
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan85.27% Mirip85.27 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2004Sarana pelayanan kesehatan84.94% Mirip84.94 %
Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
- 3PP NO. 86 TAHUN 2019Fasilitas Pelayanan Kesehatan84.54% Mirip84.54 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 4PERPRES NO. 32 TAHUN 2014Fasilitas kesehatan83.71% Mirip83.71 %
Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.
- 5PERPRES NO. 108 TAHUN 2013Fasilitas Kesehatan83.54% Mirip83.54 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.
- 6PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Kesehatan83.40% Mirip83.40 %
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- 7PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Fasilitas Kesehatan83.08% Mirip83.08 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 8PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Fasilitas Kesehatan83.06% Mirip83.06 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.