Sarana kesehatan

Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan; 6.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana kesehatan

    Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.

  2. 2
    Sarana kesehatan

    Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    85.27% Mirip85.27 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    84.94% Mirip84.94 %
    Sarana pelayanan kesehatan

    Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.

  3. 3
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    84.54% Mirip84.54 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    83.71% Mirip83.71 %
    Fasilitas kesehatan

    Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.

  5. 5
    PERPRES NO. 108 TAHUN 2013
    83.54% Mirip83.54 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.

  6. 6
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    83.40% Mirip83.40 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    83.08% Mirip83.08 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

  8. 8
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    83.06% Mirip83.06 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.