Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Masukan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau impor Barang Kena Pajak; v.
- 2Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnyasudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BarangKena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ataupemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerahluar DaerahPabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariPabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
- 3Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnyasudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehanBarang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak danluaratau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dariDaerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
- 4Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehanJasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atauPemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeandan/atau impor Barang Kena Pajak.
- 5Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan/atauperolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean dan/atau Impor Barang KenaPajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak82.90% Mirip82.90 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2011Kontrak Derivatif82.58% Mirip82.58 %
Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2000Pengusaha Kena Pajak82.47% Mirip82.47 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksuddalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajakberdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecilyang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2014Kontrak Derivatif82.26% Mirip82.26 %
Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2000Faktur Pajak81.81% Mirip81.81 %
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan21.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2012Faktur Pajak81.78% Mirip81.78 %
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2009Pemungut Pajak Pertambahan Nilai80.81% Mirip80.81 %
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
- 8UU NO. 23 TAHUN 1997Menteri80.10% Mirip80.10 %
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan25.