Akuntan Publik Asing
Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2011KAPA83.85% Mirip83.85 %
Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal dalam negeri82.48% Mirip82.48 %
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatanmenanam modal untuk melakukan usaha di wilayahnegara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanammodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalamnegeri.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2006Sertifikat kompetensi kerja81.48% Mirip81.48 %
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yangditerbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasiyang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensikerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2011Akuntan Publik81.37% Mirip81.37 %
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2009Akreditasi80.22% Mirip80.22 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.