Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
- 2Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
- 3Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 26 TAHUN 2009Penduduk wajib KTP82.54% Mirip82.54 %
Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
- 2PP NO. 77 TAHUN 2007Bendera Negara81.22% Mirip81.22 %
Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013Paspor Kebangsaan81.13% Mirip81.13 %
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2019Dokumen Keimigrasian80.97% Mirip80.97 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Keimigrasian80.89% Mirip80.89 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1992Tanda Bertolak80.66% Mirip80.66 %
Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2021Paspor Kebangsaan80.36% Mirip80.36 %
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.