Paspor Kebangsaan
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Paspor Kebangsaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Paspor Kebangsaan
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Paspor90.96% Mirip90.96 %
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Paspor90.86% Mirip90.86 %
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 3PERPRES NO. 76 TAHUN 2017Paspor90.63% Mirip90.63 %
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Paspor90.49% Mirip90.49 %
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011Penangkalan86.67% Mirip86.67 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2013Penangkalan86.60% Mirip86.60 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2021Penangkalan86.52% Mirip86.52 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Perjalanan Republik Indonesia80.36% Mirip80.36 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.