Penduduk wajib KTP
Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
Sumber: PERPRES NO. 26 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Perjalanan Republik Indonesia82.54% Mirip82.54 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2000Hak Prioritas82.42% Mirip82.42 %
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yangberasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untukmemperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya kenegara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuanPementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang samadengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurunwaktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Perjalanan Republik Indonesia82.11% Mirip82.11 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
- 4PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Dokumen Perjalanan Republik Indonesia81.78% Mirip81.78 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Perjalanan Republik Indonesia81.44% Mirip81.44 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.