Penduduk wajib KTP

Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Sumber: PERPRES NO. 26 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    82.54% Mirip82.54 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    82.42% Mirip82.42 %
    Hak Prioritas

    Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yangberasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untukmemperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya kenegara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuanPementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang samadengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurunwaktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    82.11% Mirip82.11 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    81.78% Mirip81.78 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    81.44% Mirip81.44 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.