Dokumen Keimigrasian
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dokumen Keimigrasian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dokumen Keimigrasian
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 2Dokumen Keimigrasian
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 3Dokumen Keimigrasian
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Izin Tinggal89.44% Mirip89.44 %
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Izin Masuk Kembali89.22% Mirip89.22 %
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Izin Masuk Kembali89.18% Mirip89.18 %
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2021Izin Tinggal89.10% Mirip89.10 %
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011Izin Tinggal88.91% Mirip88.91 %
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2013Izin Masuk Kembali88.73% Mirip88.73 %
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2021Penangkalan86.12% Mirip86.12 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.