Paspor Kebangsaan
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Paspor Kebangsaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Paspor Kebangsaan
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Paspor90.46% Mirip90.46 %
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Paspor90.31% Mirip90.31 %
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 3PERPRES NO. 76 TAHUN 2017Paspor90.07% Mirip90.07 %
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Paspor89.96% Mirip89.96 %
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011Penangkalan87.14% Mirip87.14 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2013Penangkalan87.07% Mirip87.07 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2021Penangkalan87.02% Mirip87.02 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Perjalanan Republik Indonesia81.13% Mirip81.13 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
- 9PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Perjalanan Republik Indonesia80.35% Mirip80.35 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.