Paspor Kebangsaan

Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Paspor Kebangsaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Paspor Kebangsaan

    Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    90.46% Mirip90.46 %
    Paspor

    Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    90.31% Mirip90.31 %
    Paspor

    Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  3. 3
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2017
    90.07% Mirip90.07 %
    Paspor

    Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    89.96% Mirip89.96 %
    Paspor

    Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    87.14% Mirip87.14 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    87.07% Mirip87.07 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    87.02% Mirip87.02 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.13% Mirip81.13 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.35% Mirip80.35 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.