Dokter Hewan
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dokter Hewan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dokter Hewan
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
- 2Dokter Hewan
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Dokter hewan98.06% Mirip98.06 %
Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2012Investigator80.57% Mirip80.57 %
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaantransportasi.
- 3PP NO. 62 TAHUN 2013Investigator80.22% Mirip80.22 %
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi KecelakaanTransportasi.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Psikolog80.04% Mirip80.04 %
Psikolog adalah Sarjana atau Magister tamatan pendidikan profesi yang mempunyai Sertifikat Sebutan Psikolog dan Surat Izin Praktik Psikolog.