Dokter Hewan

Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dokter Hewan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.

  2. 2
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    97.27% Mirip97.27 %
    Dokter hewan

    Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

  2. 2
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
    81.08% Mirip81.08 %
    Kesehatan Kepolisian

    Kesehatan Kepolisian adalah pelayanan kesehatan dan kesehatankesamaptaan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri.