Investigator

Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi KecelakaanTransportasi.

Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Investigator juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Investigator

    Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaantransportasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    83.65% Mirip83.65 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    83.22% Mirip83.22 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    82.80% Mirip82.80 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    81.14% Mirip81.14 %
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    80.72% Mirip80.72 %
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2011
    80.33% Mirip80.33 %
    Personel Intelijen Negara

    Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.

  7. 7
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.22% Mirip80.22 %
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.

  8. 8
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    80.18% Mirip80.18 %
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.