Investigator
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi KecelakaanTransportasi.
Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Investigator juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Investigator
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaantransportasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2008Pandu83.65% Mirip83.65 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2019Pandu83.22% Mirip83.22 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2010Pandu82.80% Mirip82.80 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2021Auditor Halal81.14% Mirip81.14 %
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2019Auditor Halal80.72% Mirip80.72 %
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2011Personel Intelijen Negara80.33% Mirip80.33 %
Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
- 7PP NO. 95 TAHUN 2012Dokter Hewan80.22% Mirip80.22 %
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
- 8PP NO. 47 TAHUN 2014Dokter Hewan80.18% Mirip80.18 %
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.