Investigator
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaantransportasi.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Investigator juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Investigator
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi KecelakaanTransportasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2008Pandu83.86% Mirip83.86 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2019Pandu83.35% Mirip83.35 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2010Pandu83.05% Mirip83.05 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2021Auditor Halal81.43% Mirip81.43 %
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2019Auditor Halal80.97% Mirip80.97 %
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- 6PP NO. 95 TAHUN 2012Dokter Hewan80.57% Mirip80.57 %
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
- 7PP NO. 47 TAHUN 2014Dokter Hewan80.53% Mirip80.53 %
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2009Dokter hewan80.35% Mirip80.35 %
Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.