Investigator

Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaantransportasi.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Investigator juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Investigator

    Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi KecelakaanTransportasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    83.86% Mirip83.86 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    83.35% Mirip83.35 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    83.05% Mirip83.05 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    81.43% Mirip81.43 %
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    80.97% Mirip80.97 %
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

  6. 6
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.57% Mirip80.57 %
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.

  7. 7
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    80.53% Mirip80.53 %
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    80.35% Mirip80.35 %
    Dokter hewan

    Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.