Dokter Hewan
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dokter Hewan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dokter Hewan
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
- 2Dokter Hewan
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Dokter hewan99.94% Mirip99.94 %
Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Psikolog81.87% Mirip81.87 %
Psikolog adalah Sarjana atau Magister tamatan pendidikan profesi yang mempunyai Sertifikat Sebutan Psikolog dan Surat Izin Praktik Psikolog.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2012Investigator80.53% Mirip80.53 %
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaantransportasi.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Pandu80.41% Mirip80.41 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 5PP NO. 62 TAHUN 2013Investigator80.18% Mirip80.18 %
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi KecelakaanTransportasi.