Dokter Hewan

Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dokter Hewan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.

  2. 2
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    99.94% Mirip99.94 %
    Dokter hewan

    Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    81.87% Mirip81.87 %
    Psikolog

    Psikolog adalah Sarjana atau Magister tamatan pendidikan profesi yang mempunyai Sertifikat Sebutan Psikolog dan Surat Izin Praktik Psikolog.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2012
    80.53% Mirip80.53 %
    Investigator

    Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaantransportasi.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.41% Mirip80.41 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  5. 5
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    80.18% Mirip80.18 %
    Investigator

    Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi KecelakaanTransportasi.