Psikolog
Psikolog adalah Sarjana atau Magister tamatan pendidikan profesi yang mempunyai Sertifikat Sebutan Psikolog dan Surat Izin Praktik Psikolog.
Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Psikolog juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Psikolog
Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikanprogram pendidikan profesi Psikologi baik di dalammaupun di luar negeri yang diakui secara sah olehPemerintah Pusat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2014Insinyur84.30% Mirip84.30 %
Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2019Insinyur84.28% Mirip84.28 %
Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
- 3PP NO. 47 TAHUN 2014Dokter Hewan81.87% Mirip81.87 %
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2009Dokter hewan81.72% Mirip81.72 %
Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
- 5PP NO. 95 TAHUN 2012Dokter Hewan80.04% Mirip80.04 %
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.