Psikolog

Psikolog adalah Sarjana atau Magister tamatan pendidikan profesi yang mempunyai Sertifikat Sebutan Psikolog dan Surat Izin Praktik Psikolog.

Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Psikolog juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Psikolog

    Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikanprogram pendidikan profesi Psikologi baik di dalammaupun di luar negeri yang diakui secara sah olehPemerintah Pusat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    84.30% Mirip84.30 %
    Insinyur

    Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    84.28% Mirip84.28 %
    Insinyur

    Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.

  3. 3
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    81.87% Mirip81.87 %
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    81.72% Mirip81.72 %
    Dokter hewan

    Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

  5. 5
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.04% Mirip80.04 %
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.