DPOD
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkatDPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presidenmengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.
Sumber: PERPRES NO. 91 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi DPOD juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DPOD
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
- 2DPOD
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan sarandan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
- 3DPOD
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.
- 4DPOD
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
- 5DPOD
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang selanjutnya disingkat DPOD, adalah dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2008Pemerintah Aceh84.09% Mirip84.09 %
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsurpenyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkatdaerah Aceh.
- 2UU NO. 44 TAHUN 2009Pemerintah Daerah83.25% Mirip83.25 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikotadan perangkatdaerah sebagai unsurpenyelenggarapemerintahan daerah.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2009Tim Penilai81.92% Mirip81.92 %
disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2010Pemerintah Aceh80.27% Mirip80.27 %
Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.