DPOD

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkatDPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presidenmengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.

Sumber: PERPRES NO. 91 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi DPOD juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DPOD

    Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.

  2. 2
    DPOD

    Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan sarandan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.

  3. 3
    DPOD

    Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.

  4. 4
    DPOD

    Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.

  5. 5
    DPOD

    Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang selanjutnya disingkat DPOD, adalah dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    84.09% Mirip84.09 %
    Pemerintah Aceh

    Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsurpenyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkatdaerah Aceh.

  2. 2
    UU NO. 44 TAHUN 2009
    83.25% Mirip83.25 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikotadan perangkatdaerah sebagai unsurpenyelenggarapemerintahan daerah.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2009
    81.92% Mirip81.92 %
    Tim Penilai

    disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    80.27% Mirip80.27 %
    Pemerintah Aceh

    Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.