Tim Penilai
Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataranpengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tim Penilai juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tim Penilai
disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2009Badan Pengelola86.00% Mirip86.00 %
Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.
- 2Tim Terpadu
Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah.