Tim Penilai

Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataranpengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tim Penilai juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tim Penilai

    disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2009
    86.00% Mirip86.00 %
    Badan Pengelola

    Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.

  2. 2
    PERPRES NO. 52 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.40% Mirip81.40 %
    Tim Terpadu

    Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah.