pencatatan Pendaftaran Penduduk
pencatatan Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodataPeristiwaPenduduk, Kependudukan dan pendataan Penduduk rentanAdministrasi Kependudukan serta penerbitan DokumenKependudukan berupa kartu identitas atau suratketerangan kependudukan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Pendaftaran Penduduk96.47% Mirip96.47 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2013Pendaftaran Penduduk96.36% Mirip96.36 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2006Pendaftaran Penduduk96.36% Mirip96.36 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- 4PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Pendaftaran Penduduk95.44% Mirip95.44 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan danpendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sertapenerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atausurat keterangan kependudukan.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2007pelaporan atas Peristiwa Kependudukan83.32% Mirip83.32 %
pelaporan atas Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialamiPenduduk yang harus dilaporkan karena membawaakibat terhadap penerbitan atau perubahan KartuKeluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau suratlainnya meliputi pindahketerangan kependudukan datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatasmenjadi tinggal tetap.
- 6PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Disdukcapil Kabupaten/Kota82.05% Mirip82.05 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 7PP NO. 8 TAHUN 2006Laporan Arus Kas80.18% Mirip80.18 %
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kasmasuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas padatanggal pelaporan.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2007Penyelenggara80.04% Mirip80.04 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.