pencatatan Pendaftaran Penduduk

pencatatan Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodataPeristiwaPenduduk, Kependudukan dan pendataan Penduduk rentanAdministrasi Kependudukan serta penerbitan DokumenKependudukan berupa kartu identitas atau suratketerangan kependudukan.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    96.47% Mirip96.47 %
    Pendaftaran Penduduk

    Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    96.36% Mirip96.36 %
    Pendaftaran Penduduk

    Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    96.36% Mirip96.36 %
    Pendaftaran Penduduk

    Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

  4. 4
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    95.44% Mirip95.44 %
    Pendaftaran Penduduk

    Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan danpendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sertapenerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atausurat keterangan kependudukan.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    83.32% Mirip83.32 %
    pelaporan atas Peristiwa Kependudukan

    pelaporan atas Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialamiPenduduk yang harus dilaporkan karena membawaakibat terhadap penerbitan atau perubahan KartuKeluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau suratlainnya meliputi pindahketerangan kependudukan datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatasmenjadi tinggal tetap.

  6. 6
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    82.05% Mirip82.05 %
    Disdukcapil Kabupaten/Kota

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    80.18% Mirip80.18 %
    Laporan Arus Kas

    Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kasmasuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas padatanggal pelaporan.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    80.04% Mirip80.04 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.