Dinas
Definisi Dinas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dinas
Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 2Dinas
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 3Dinas
Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintahkabupaten/kota yang membidangi irigasi.
- 4Dinas
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 84 TAHUN 2014Kendaraan Perorangan Dinas82.01% Mirip82.01 %
Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerahberupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara,pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI),dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untukmelaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
- 2Kendaraan Perorangan Dinas
Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2003Dinas Daerah81.58% Mirip81.58 %
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.