Dinas

Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dinas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dinas

    Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. 2
    Dinas

    Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  3. 3
    Dinas

    Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintahkabupaten/kota yang membidangi irigasi.

  4. 4
    Dinas

    Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 84 TAHUN 2014
    82.01% Mirip82.01 %
    Kendaraan Perorangan Dinas

    Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerahberupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara,pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI),dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untukmelaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.69% Mirip81.69 %
    Kendaraan Perorangan Dinas

    Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    81.58% Mirip81.58 %
    Dinas Daerah

    Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.