Dinas

Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dinas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dinas

    Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.

  2. 2
    Dinas

    Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. 3
    Dinas

    Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  4. 4
    Dinas

    Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintahkabupaten/kota yang membidangi irigasi.