Dinas
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dinas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dinas
Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.
- 2Dinas
Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 3Dinas
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 4Dinas
Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintahkabupaten/kota yang membidangi irigasi.