Kendaraan Perorangan Dinas
Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Kendaraan Perorangan Dinas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan Perorangan Dinas
Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerahberupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara,pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI),dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untukmelaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1995Dinas81.69% Mirip81.69 %
Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.
- 2PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan sungai dan danau80.29% Mirip80.29 %
Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan denganmenggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa,anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barangdan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutansungai dan danau;8.