Dinas
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dinas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dinas
Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.
- 2Dinas
Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 3Dinas
Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintahkabupaten/kota yang membidangi irigasi.
- 4Dinas
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2021Kementerian84.66% Mirip84.66 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2021Menteri81.56% Mirip81.56 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.