Dinas

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dinas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dinas

    Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.

  2. 2
    Dinas

    Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. 3
    Dinas

    Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintahkabupaten/kota yang membidangi irigasi.

  4. 4
    Dinas

    Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 2021
    84.66% Mirip84.66 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 2021
    81.56% Mirip81.56 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.