Kendaraan Perorangan Dinas
Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerahberupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara,pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI),dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untukmelaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
Sumber: PP NO. 84 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan Perorangan Dinas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2022Kendaraan Perorangan DinasTerverifikasi
Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1995Dinas82.01% Mirip82.01 %
Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2013Pegawai Negeri81.41% Mirip81.41 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TentaraNasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia (POLRI).