Kendaraan Perorangan Dinas

Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerahberupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara,pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI),dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untukmelaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

Sumber: PP NO. 84 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan Perorangan Dinas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan Perorangan Dinas

    Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 1995
    82.01% Mirip82.01 %
    Dinas

    Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2013
    81.41% Mirip81.41 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TentaraNasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia (POLRI).