Dinas
Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dinas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dinas
Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.
- 2Dinas
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 3Dinas
Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintahkabupaten/kota yang membidangi irigasi.
- 4Dinas
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1986Pegawai80.77% Mirip80.77 %
Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.