Dinas

Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dinas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dinas

    Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.

  2. 2
    Dinas

    Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  3. 3
    Dinas

    Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintahkabupaten/kota yang membidangi irigasi.

  4. 4
    Dinas

    Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 1986
    80.77% Mirip80.77 %
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.