SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITS yangmenetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukanpengawasan dibidang akademik.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi SA juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 2SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ IPB yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberipertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 3SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yangmenjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik6.
- 4SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 5SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 6SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 7SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 8SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undipyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 9SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 10SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unpaddanyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 11SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UPI yang merumuskan, menyusun, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 12SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ USU yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 13SA
Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 115 TAHUN 2021SAF88.97% Mirip88.97 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.
- 2PP NO. 114 TAHUN 2021SAF88.26% Mirip88.26 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.
- 3PP NO. 65 TAHUN 2013Rektor85.98% Mirip85.98 %
Rektor adalah organ ITB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITB.
- 4PP NO. 108 TAHUN 2021SAF85.70% Mirip85.70 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2020SAF85.53% Mirip85.53 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 6PP NO. 95 TAHUN 2021SAF85.45% Mirip85.45 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 7PP NO. 67 TAHUN 2013Rektor84.51% Mirip84.51 %
Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UGM.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2015Rektor84.02% Mirip84.02 %
Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITS.