Penyiaran
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranapemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, dilaut atau diantariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel,serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima olehmasyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawatpenerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya denganatau tanpa alat bantu.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyiaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyiaran
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranalaut atau dipemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, diantariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melaluiudara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaradengan perangkatserentak dan bersamaan oleh masyarakatpenerima siaran.
- 2Penyiaran
Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 1997Siaran91.43% Mirip91.43 %
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dankarakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerimasiaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yangbersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1994Penayangan film87.33% Mirip87.33 %
Penayangan film adalah pemutaran film seluloid dan rekamanvideo, yang dilakukan melalui proyektor elektronik dari stasiunpemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik lainnya.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2005Layanan Penyiaran Berlangganan84.86% Mirip84.86 %
Layanan Penyiaran Berlangganan adalah layanan pemancarluasan atau penyaluran materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya.
- 4UU NO. 19 TAHUN 2019Penyadapan83.96% Mirip83.96 %
Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1989Alat telekomunikasi80.31% Mirip80.31 %
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 3.