Alat Angkut

Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dankendaraan darat yang digunakan dalam melakukanperjalanansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Alat Angkut juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  2. 2
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  3. 3
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  4. 4
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    82.47% Mirip82.47 %
    BBKB

    Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    82.00% Mirip82.00 %
    Alat Telekomunikasi

    Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.68% Mirip81.68 %
    Barang

    Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, danjenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/ataudikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yangdigunakan dalam Alat Angkut.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.31% Mirip81.31 %
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yangdapat terbang di atmosfer karena gaya angkat darireaksi udara,tetapi bukan karena reaksi udaraterhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    81.30% Mirip81.30 %
    Alat telekomunikasi

    Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 3.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    81.23% Mirip81.23 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang penerbangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    80.88% Mirip80.88 %
    KJA

    Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempatpemeliharaan ikan yang terapung dipermukaan air.