Alat Angkut

Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Alat Angkut juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  2. 2
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  3. 3
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  4. 4
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dankendaraan darat yang digunakan dalam melakukanperjalanansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    82.07% Mirip82.07 %
    Alur Pelayaran

    Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

  2. 2
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
    82.05% Mirip82.05 %
    Alur Pelayaran

    Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

  3. 3
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    81.89% Mirip81.89 %
    Alur Pelayaran

    Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

  4. 4
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    81.55% Mirip81.55 %
    Alur Pelayaran

    Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

  5. 5
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
    81.47% Mirip81.47 %
    Alur Pelayaran

    Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

  6. 6
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
    81.35% Mirip81.35 %
    Alur Pelayaran

    Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 1988
    81.33% Mirip81.33 %
    Kapal Laut

    Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.