Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alat Angkut juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 2Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 3Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 4Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dankendaraan darat yang digunakan dalam melakukanperjalanansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Alur Pelayaran82.07% Mirip82.07 %
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- 2PERPRES NO. 3 TAHUN 2022Alur Pelayaran82.05% Mirip82.05 %
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- 3PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Alur Pelayaran81.89% Mirip81.89 %
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- 4PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Alur Pelayaran81.55% Mirip81.55 %
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- 5PERPRES NO. 5 TAHUN 2022Alur Pelayaran81.47% Mirip81.47 %
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- 6PERPRES NO. 40 TAHUN 2022Alur Pelayaran81.35% Mirip81.35 %
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- 7PP NO. 17 TAHUN 1988Kapal Laut81.33% Mirip81.33 %
Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.