Barang
Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, danjenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/ataudikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yangdigunakan dalam Alat Angkut.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang
Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud; c.
- 2Barang
Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak; c.
- 3Barang
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
- 4Barang
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atauhukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak2.
- 5Barang
Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
- 6Barang
Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
- 7Barang
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
- 8Barang
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oleh pengguna Barang.
- 9Barang
Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
- 10Barang
Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
- 11Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 12Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 13Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.
- 14Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 15Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 16Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
- 17Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 18Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 19Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 20Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
- 21Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupuntidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 22Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupuntidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 23Barang
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;23.
- 24Barang
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan obyek sita; 11.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 1992Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina86.97% Mirip86.97 %
Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; 7.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2019Eradikasi84.38% Mirip84.38 %
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.
- 3PP NO. 15 TAHUN 1977Pencegahan Penyakit Hewan82.23% Mirip82.23 %
Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2018Alat Angkut81.68% Mirip81.68 %
Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dankendaraan darat yang digunakan dalam melakukanperjalanansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2017Kesehatan Masyarakat Veteriner81.40% Mirip81.40 %
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
- 6PP NO. 95 TAHUN 2012Kesehatan Masyarakat Veteriner80.85% Mirip80.85 %
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.