Barang

Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, danjenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/ataudikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yangdigunakan dalam Alat Angkut.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang

    Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud; c.

  2. 2
    Barang

    Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak; c.

  3. 3
    Barang

    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

  4. 4
    Barang

    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atauhukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak2.

  5. 5
    Barang

    Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.

  6. 6
    Barang

    Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.

  7. 7
    Barang

    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

  8. 8
    Barang

    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oleh pengguna Barang.

  9. 9
    Barang

    Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.

  10. 10
    Barang

    Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.

  11. 11
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  12. 12
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  13. 13
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.

  14. 14
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  15. 15
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  16. 16
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  17. 17
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  18. 18
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  19. 19
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  20. 20
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  21. 21
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupuntidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  22. 22
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupuntidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  23. 23
    Barang

    Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;23.

  24. 24
    Barang

    Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan obyek sita; 11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    86.97% Mirip86.97 %
    Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina

    Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; 7.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    84.38% Mirip84.38 %
    Eradikasi

    Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    82.23% Mirip82.23 %
    Pencegahan Penyakit Hewan

    Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.68% Mirip81.68 %
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dankendaraan darat yang digunakan dalam melakukanperjalanansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    81.40% Mirip81.40 %
    Kesehatan Masyarakat Veteriner

    Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

  6. 6
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.85% Mirip80.85 %
    Kesehatan Masyarakat Veteriner

    Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.