Daerah

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daerah juga digunakan di dalam 134 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undangnomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

  2. 2
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang undang Nomor 5 Tahun 1974; b.

  3. 3
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  4. 4
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  5. 5
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  6. 6
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; b.

  7. 7
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.

  8. 8
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.

  9. 9
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.

  10. 10
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; ditjen P eraturan P erundang-undanganb.

  11. 11
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomof 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.

  12. 12
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.

  13. 13
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.

  14. 14
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.

  15. 15
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.

  16. 16
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.

  17. 17
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 3037); b.

  18. 18
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  19. 19
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  20. 20
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  21. 21
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

  22. 22
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  23. 23
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; b.

  24. 24
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; b.

  25. 25
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  26. 26
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2.

  27. 27
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  28. 28
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  29. 29
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  30. 30
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.

  31. 31
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  32. 32
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  33. 33
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.

  34. 34
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.

  35. 35
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangPRESIDENREPUBLIK INDONESIANomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  36. 36
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;2.

  37. 37
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.

  38. 38
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i Undang-undnag Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanhurufDaerah;2.

  39. 39
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.

  40. 40
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

  41. 41
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.

  42. 42
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  43. 43
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

  44. 44
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  45. 45
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  46. 46
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.

  47. 47
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  48. 48
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  49. 49
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  50. 50
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  51. 51
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  52. 52
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  53. 53
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  54. 54
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  55. 55
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  56. 56
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b.

  57. 57
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentangi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  58. 58
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  59. 59
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintah Di Daerah;2.

  60. 60
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;.

  61. 61
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  62. 62
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  63. 63
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  64. 64
    Daerah

    Daerah adalah daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  65. 65
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasale Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang1 hurufPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  66. 66
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasale Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang1 hurufPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  67. 67
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  68. 68
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 19,74 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.

  69. 69
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.

  70. 70
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.

  71. 71
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); www.

  72. 72
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.

  73. 73
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.

  74. 74
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam www.

  75. 75
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38.

  76. 76
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagamana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.

  77. 77
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II.

  78. 78
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

  79. 79
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  80. 80
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; c.

  81. 81
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Tingkat I; d.

  82. 82
    Daerah

    Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  83. 83
    Daerah

    Daerah adalah Pemerintah Provinsi,Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah dilakukanoleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

  84. 84
    Daerah

    Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

  85. 85
    Daerah

    Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Bogor,Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

  86. 86
    Daerah

    Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.

  87. 87
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  88. 88
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  89. 89
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  90. 90
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  91. 91
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  92. 92
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  93. 93
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  94. 94
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  95. 95
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  96. 96
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  97. 97
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  98. 98
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  99. 99
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  100. 100
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  101. 101
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  102. 102
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  103. 103
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  104. 104
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  105. 105
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufi2.

  106. 106
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.

  107. 107
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.

  108. 108
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.

  109. 109
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.

  110. 110
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.

  111. 111
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.

  112. 112
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.

  113. 113
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.

  114. 114
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

  115. 115
    Daerah

    Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  116. 116
    Daerah

    Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuanmasyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  117. 117
    Daerah

    Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  118. 118
    Daerah

    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  119. 119
    Daerah

    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  120. 120
    Daerah

    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  121. 121
    Daerah

    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  122. 122
    Daerah

    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  123. 123
    Daerah

    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  124. 124
    Daerah

    Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  125. 125
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  126. 126
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat aspirasi menurut masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; berdasarkan prakarsa sendiri 4.

  127. 127
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  128. 128
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  129. 129
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  130. 130
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurusrumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku;2.

  131. 131
    Daerah

    Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriwww.

  132. 132
    Daerah

    Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  133. 133
    Daerah

    Daerah Otonom,selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumahtangganyasendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku ;f.

  134. 134
    Daerah

    Daerah Otonomi, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 1988
    88.92% Mirip88.92 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima

    Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2007
    86.93% Mirip86.93 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2008
    84.43% Mirip84.43 %
    Pemerintah

    Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Indonesia yang memegang kekuasaan Presiden Republik pemerintahan negara Republik sebagaimana Indonesia dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    UU NO. 53 TAHUN 2008
    84.28% Mirip84.28 %
    Pemerintah

    Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Indonesia yang memegang kekuasaan Presiden Republik pemerintahan negara Republik sebagaimana Indonesia dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    UU NO. 52 TAHUN 2008
    83.64% Mirip83.64 %
    Pemerintah

    Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Indonesia yang memegang kekuasaan Presiden Republik pemerintahan negara Republik sebagaimana Indonesia dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    UU NO. 51 TAHUN 1999
    83.57% Mirip83.57 %
    Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dalam tentang

    Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dalam tentang adalah Daerah Otonom dimaksud Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; c.

  7. 7
    UU NO. 25 TAHUN 1999
    82.99% Mirip82.99 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 8.

  8. 8
    UU NO. 52 TAHUN 1999
    82.77% Mirip82.77 %
    Propinsi Nusa Tenggara Timur

    Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  9. 9
    PP NO. 48 TAHUN 2018
    82.54% Mirip82.54 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  10. 10
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    82.54% Mirip82.54 %
    Pemerintah

    Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanpemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.