Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima
Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2009Daerah88.92% Mirip88.92 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2007Provinsi Nusa Tenggara Timur85.77% Mirip85.77 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).
- 3UU NO. 52 TAHUN 1999Propinsi Nusa Tenggara Timur85.15% Mirip85.15 %
Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2013Kabupaten Morowali84.95% Mirip84.95 %
Kabupaten Morowali adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten BanggaiKepulauan jo.
- 5PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Pemerintah Daerah84.93% Mirip84.93 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupatisebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2002Provinsi Nusa Tenggara Timur84.68% Mirip84.68 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2002Provinsi Sumatera Barat83.35% Mirip83.35 %
Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,Jambi, dan Riau.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2002Provinsi Kalimantan Timur83.17% Mirip83.17 %
Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 9UU NO. 5 TAHUN 2001Propinsi Riau82.17% Mirip82.17 %
Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
- 10UU NO. 4 TAHUN 2002Kabupaten Aceh Timur82.16% Mirip82.16 %
Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.