Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima

Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2009
    88.92% Mirip88.92 %
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2007
    85.77% Mirip85.77 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).

  3. 3
    UU NO. 52 TAHUN 1999
    85.15% Mirip85.15 %
    Propinsi Nusa Tenggara Timur

    Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2013
    84.95% Mirip84.95 %
    Kabupaten Morowali

    Kabupaten Morowali adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten BanggaiKepulauan jo.

  5. 5
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    84.93% Mirip84.93 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupatisebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2002
    84.68% Mirip84.68 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 2002
    83.35% Mirip83.35 %
    Provinsi Sumatera Barat

    Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,Jambi, dan Riau.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2002
    83.17% Mirip83.17 %
    Provinsi Kalimantan Timur

    Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

  9. 9
    UU NO. 5 TAHUN 2001
    82.17% Mirip82.17 %
    Propinsi Riau

    Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

  10. 10
    UU NO. 4 TAHUN 2002
    82.16% Mirip82.16 %
    Kabupaten Aceh Timur

    Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.