Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dalam tentang

Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dalam tentang adalah Daerah Otonom dimaksud Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; c.

Sumber: UU NO. 51 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 2013
    85.72% Mirip85.72 %
    Kabupaten Banggai Kepulauan

    Kabupaten Banggai Kepulauan adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupatenjo.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2009
    83.57% Mirip83.57 %
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    PP NO. 83 TAHUN 2012
    81.11% Mirip81.11 %
    DPRD kabupaten/kota

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnyadisingkat DPRD kabupaten/kota, adalah Dewan PerwakilanRakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    80.05% Mirip80.05 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.