Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dalam tentang
Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dalam tentang adalah Daerah Otonom dimaksud Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; c.
Sumber: UU NO. 51 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2013Kabupaten Banggai Kepulauan85.72% Mirip85.72 %
Kabupaten Banggai Kepulauan adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupatenjo.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2009Daerah83.57% Mirip83.57 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3PP NO. 83 TAHUN 2012DPRD kabupaten/kota81.11% Mirip81.11 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnyadisingkat DPRD kabupaten/kota, adalah Dewan PerwakilanRakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2008DPRD80.05% Mirip80.05 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.