Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 1986
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daerah juga digunakan di dalam 134 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undangnomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
- 2Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang undang Nomor 5 Tahun 1974; b.
- 3Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 4Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.
- 5Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 6Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; b.
- 7Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.
- 8Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.
- 9Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.
- 10Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; ditjen P eraturan P erundang-undanganb.
- 11Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomof 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 12Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 13Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 14Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 15Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 16Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.
- 17Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 18Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.
- 19Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 20Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 21Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- 22Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.
- 23Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; b.
- 24Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; b.
- 25Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 26Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2.
- 27Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 28Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 29Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 30Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
- 31Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 32Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 33Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
- 34Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
- 35Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangPRESIDENREPUBLIK INDONESIANomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 36Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;2.
- 37Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.
- 38Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i Undang-undnag Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanhurufDaerah;2.
- 39Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 40Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- 41Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.
- 42Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 43Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- 44Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.
- 45Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.
- 46Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.
- 47Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 48Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 49Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 50Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 51Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 52Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 53Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 54Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 55Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 56Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b.
- 57Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentangi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 58Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 59Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintah Di Daerah;2.
- 60Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;.
- 61Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 62Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 63Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 64Daerah
Daerah adalah daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 hurufe Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 65Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasale Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang1 hurufPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 66Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasale Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang1 hurufPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 67Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 68Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 19,74 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.
- 69Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 70Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 71Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); www.
- 72Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.
- 73Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam www.
- 74Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38.
- 75Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom sebagamana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 76Daerah
Daerah adalah Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II.
- 77Daerah
Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
- 78Daerah
Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.
- 79Daerah
Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; c.
- 80Daerah
Daerah adalah Daerah Tingkat I; d.
- 81Daerah
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 82Daerah
Daerah adalah Pemerintah Provinsi,Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah dilakukanoleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- 83Daerah
Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
- 84Daerah
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Bogor,Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
- 85Daerah
Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.
- 86Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 87Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 88Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 89Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 90Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 91Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 92Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 93Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 94Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 95Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 96Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 97Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 98Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 99Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 100Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 101Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 102Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 103Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 104Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufi2.
- 105Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.
- 106Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.
- 107Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.
- 108Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.
- 109Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.
- 110Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.
- 111Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.
- 112Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufiUndang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.
- 113Daerah
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- 114Daerah
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 115Daerah
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuanmasyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 116Daerah
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 117Daerah
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 118Daerah
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 119Daerah
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 120Daerah
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 121Daerah
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 122Daerah
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 123Daerah
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 124Daerah
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 125Daerah
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 126Daerah
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat aspirasi menurut masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; berdasarkan prakarsa sendiri 4.
- 127Daerah
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 128Daerah
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 129Daerah
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 130Daerah
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurusrumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku;2.
- 131Daerah
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriwww.
- 132Daerah
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 133Daerah
Daerah Otonom,selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumahtangganyasendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku ;f.
- 134Daerah
Daerah Otonomi, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6.