Zona lindung
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan lindung.
Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Zona lindung juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Zona lindung
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 2Zona lindung
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Zona Lindung99.93% Mirip99.93 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Zona Lindung99.88% Mirip99.88 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 3PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Zona Lindung99.76% Mirip99.76 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 4PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Zona Budi Daya97.41% Mirip97.41 %
Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
- 5PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Zona budi daya97.40% Mirip97.40 %
Zona budi daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
- 6PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Zona Lindung97.38% Mirip97.38 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.
- 7PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Zona budi daya97.31% Mirip97.31 %
Zona budi daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan budi daya.
- 8PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Zona Budi Daya97.25% Mirip97.25 %
Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.