WilayahKerja
Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut WilayahKerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2007Wilayah Kerja98.98% Mirip98.98 %
Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.
- 2PERPRES NO. 112 TAHUN 2022WKP82.02% Mirip82.02 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebutWKP adalah wilayah dengan batas-batas koordinattertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumiuntuk pemanfaatan tidak langsung.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2014Wilayah Kerja81.70% Mirip81.70 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2021Wilayah Kerja81.59% Mirip81.59 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2016Wilayah Kerja81.41% Mirip81.41 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2017Wilayah Kerja80.73% Mirip80.73 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 7PP NO. 7 TAHUN 2017IPB80.43% Mirip80.43 %
Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.