WilayahKerja

Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut WilayahKerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    98.98% Mirip98.98 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.

  2. 2
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    82.02% Mirip82.02 %
    WKP

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebutWKP adalah wilayah dengan batas-batas koordinattertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumiuntuk pemanfaatan tidak langsung.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2014
    81.70% Mirip81.70 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    81.59% Mirip81.59 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2016
    81.41% Mirip81.41 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    80.73% Mirip80.73 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    80.43% Mirip80.43 %
    IPB

    Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.