WKP
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebutWKP adalah wilayah dengan batas-batas koordinattertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumiuntuk pemanfaatan tidak langsung.
Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2021Wilayah Kerja90.41% Mirip90.41 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2014Wilayah Kerja90.34% Mirip90.34 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2016Wilayah Kerja89.87% Mirip89.87 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2017Wilayah Kerja89.68% Mirip89.68 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2014Izin Panas Bumi83.58% Mirip83.58 %
Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2016Izin Panas Bumi83.13% Mirip83.13 %
Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
- 7UU NO. 27 TAHUN 2003WilayahKerja82.02% Mirip82.02 %
Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut WilayahKerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2016Bonus Produksi81.24% Mirip81.24 %
Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
- 9PP NO. 59 TAHUN 2007Wilayah Kerja80.54% Mirip80.54 %
Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.