Wilayah usaha

Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintahsebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualantenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    91.86% Mirip91.86 %
    Wilayah Usaha

    Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    83.90% Mirip83.90 %
    Wilayah Jaringan Distribusi

    Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagiandari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan DistribusiGas Bumi Nasional;9.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    82.70% Mirip82.70 %
    Wilayah Jaringan Distribusi

    Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringandistribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari RencanaIndukJaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    82.10% Mirip82.10 %
    Bidang Usaha yang Tertutup

    Bidang Usaha yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    80.96% Mirip80.96 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    80.86% Mirip80.86 %
    Wilayah Jaringan Distribusi

    Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.

  7. 7
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    80.58% Mirip80.58 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

  8. 8
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    80.47% Mirip80.47 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  9. 9
    UU NO. 21 TAHUN 2014
    80.34% Mirip80.34 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

  10. 10
    PP NO. 28 TAHUN 2016
    80.02% Mirip80.02 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.