Wilayah usaha
Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintahsebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualantenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2021Wilayah Usaha91.86% Mirip91.86 %
Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2006Wilayah Jaringan Distribusi83.90% Mirip83.90 %
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagiandari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan DistribusiGas Bumi Nasional;9.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2004Wilayah Jaringan Distribusi82.70% Mirip82.70 %
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringandistribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari RencanaIndukJaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Bidang Usaha yang Tertutup82.10% Mirip82.10 %
Bidang Usaha yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2017Wilayah Kerja80.96% Mirip80.96 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 6PP NO. 48 TAHUN 2019Wilayah Jaringan Distribusi80.86% Mirip80.86 %
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
- 7PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Badan Usaha80.58% Mirip80.58 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.
- 8PP NO. 25 TAHUN 2021Wilayah Kerja80.47% Mirip80.47 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 9UU NO. 21 TAHUN 2014Wilayah Kerja80.34% Mirip80.34 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 10PP NO. 28 TAHUN 2016Wilayah Kerja80.02% Mirip80.02 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.