IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUPK juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUPK
Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnyadisingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untukmemanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atauhutan produksi.
- 2IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
- 3IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 4IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 5IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 6IUPK
lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan LlsahaPertambangan di wilayah izin usaha pertambangankhusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2010WIUPK90.21% Mirip90.21 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020WIUPK85.65% Mirip85.65 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009WIUPK85.32% Mirip85.32 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 4PP NO. 15 TAHUN 2022IUP84.52% Mirip84.52 %
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 5PERPRES NO. 55 TAHUN 2022IUP84.46% Mirip84.46 %
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.