Warga Negara
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Warga Negara juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 2Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsaIndonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dankewajiban.
- 3Warga Negara
Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.
- 4Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 5Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 6Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 7Warga Negara
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2019WNI89.34% Mirip89.34 %
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2012Warga Negara Indonesia88.23% Mirip88.23 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2010WNI87.32% Mirip87.32 %
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2013Warga Negara Indonesia86.66% Mirip86.66 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia86.48% Mirip86.48 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Warga Negara Indonesia86.36% Mirip86.36 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia85.63% Mirip85.63 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 8PERPRES NO. 96 TAHUN 2018WNI84.20% Mirip84.20 %
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.