Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Warga Negara juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 2Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsaIndonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dankewajiban.
- 3Warga Negara
Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.
- 4Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 5Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 6Warga Negara
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 7Warga Negara
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 56 TAHUN 1999Warga negara99.71% Mirip99.71 %
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1990Warga negara99.69% Mirip99.69 %
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1998Warga negara99.66% Mirip99.66 %
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2002Warga negara99.61% Mirip99.61 %
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1988Warga negara89.11% Mirip89.11 %
Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia; b.
- 6UU NO. 20 TAHUN 1982Warga negara88.30% Mirip88.30 %
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; 15.