Warga Negara

Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Warga Negara juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Warga Negara

    Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsaIndonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dankewajiban.

  3. 3
    Warga Negara

    Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.

  4. 4
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  5. 5
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  6. 6
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  7. 7
    Warga Negara

    Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    81.24% Mirip81.24 %
    Jabatan fungsional tertentu

    Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.