Warga Negara
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Warga Negara juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 2Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsaIndonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dankewajiban.
- 3Warga Negara
Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.
- 4Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 5Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 6Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 7Warga Negara
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 63 TAHUN 2009Jabatan fungsional tertentu81.24% Mirip81.24 %
Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.