Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsaIndonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dankewajiban.

Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Warga Negara juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Warga Negara

    Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.

  3. 3
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  4. 4
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  5. 5
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  6. 6
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    Warga Negara

    Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    80.39% Mirip80.39 %
    Penduduk

    Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.