Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsaIndonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dankewajiban.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Warga Negara juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 2Warga Negara
Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.
- 3Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 4Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 5Warga Negara
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 6Warga Negara
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 7Warga Negara
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1992Penduduk80.39% Mirip80.39 %
Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.