Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2003Sekretariat Daerah87.26% Mirip87.26 %
Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.
- 2Deputi
Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 3PERPRES NO. 42 TAHUN 2020Pemerintah Daerah84.45% Mirip84.45 %
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 4PERPRES NO. 43 TAHUN 2022Pemerintah Daerah84.42% Mirip84.42 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 5PERPRES NO. 114 TAHUN 2020Pemerintah Daerah84.31% Mirip84.31 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 6PERPRES NO. 67 TAHUN 2021Pemerintah Daerah84.28% Mirip84.28 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 7PERPRES NO. 4 TAHUN 2017Pemerintah Daerah84.26% Mirip84.26 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 8PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Pemerintah Daerah84.20% Mirip84.20 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 9PERPRES NO. 22 TAHUN 2017Pemerintah Daerah84.18% Mirip84.18 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.