Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara

Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara

    Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    87.26% Mirip87.26 %
    Sekretariat Daerah

    Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    86.03% Mirip86.03 %
    Deputi

    Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

  3. 3
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2020
    84.45% Mirip84.45 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  4. 4
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2022
    84.42% Mirip84.42 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  5. 5
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2020
    84.31% Mirip84.31 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  6. 6
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2021
    84.28% Mirip84.28 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  7. 7
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2017
    84.26% Mirip84.26 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  8. 8
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    84.20% Mirip84.20 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  9. 9
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2017
    84.18% Mirip84.18 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.