Izin Usaha Peternakan

Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan; 3.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    81.60% Mirip81.60 %
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    80.95% Mirip80.95 %
    Lembaga Pelatihan Kerja

    Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2009
    80.13% Mirip80.13 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    80.07% Mirip80.07 %
    Lembaga pelatihan kerja

    Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badanhukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untukmenyelenggarakan pelatihan kerja.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    80.01% Mirip80.01 %
    SIPI

    Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.