Izin Usaha Peternakan
Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan; 3.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Wajib Retribusi81.60% Mirip81.60 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2021Lembaga Pelatihan Kerja80.95% Mirip80.95 %
Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2009Wajib Bayar80.13% Mirip80.13 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2006Lembaga pelatihan kerja80.07% Mirip80.07 %
Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badanhukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untukmenyelenggarakan pelatihan kerja.
- 5UU NO. 31 TAHUN 2004SIPI80.01% Mirip80.01 %
Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.